Jumat, 3 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Perkara Terorisme Munarman Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (9/10/2019) malam. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (7/2/2022) hari ini.

Adapun dalam sidang tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Insha Allah, saksi dari JPU," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/2/2022).

Aziz mengatakan, setidaknya ada enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Kata dia, setidaknya ada 4 saksi yang berasal dari Medan, Sumatera Utara dan 2 saksi dari Jakarta.

"Empat dari medan dan 2 Jakarta," ucap Aziz.

Baca juga: Eks Pimpinan FPI Makassar Ungkap Alasan Munarman Dipilih Jadi Pemateri Acara Baiat Berkedok Seminar

Dia mengaku telah mengantongi seluruh nama dan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari para saksi.

Kendati demikian, dirinya tidak dapat memerinci identitas para saksi tersebut, mengingat adanya aturan khusus dalam sidang perkara terorisme.

Kesaksian Eks Pimpinan FPI Makassar

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Makassar berinisial AS dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Di Sidang Terorisme Munarman, Kuasa Hukum Cecar Saksi Sebut Baiat Bisa Gunakan Sosmed

Dalam kesaksiannya, AS menjelaskan alasan Munarman dipanggil sebagai pemateri pada acara pembaiatan berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari 2015 silam. 

Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ada atau tidaknya rapat yang dilakukan panitia sebelum agenda baiat berkedok seminar.

"Apakah ada rapat rapat sebelum kegiatan tanggal 24 Januari juga sudah ditentukan siapa pemateri yang akan hadir saat itu?," tanya jaksa.

"Itu disepakati bahwa pematerinya ada dua, pertama adalah bapak haji Munarman yang beliau sebagai salah satu ketua bidang di Dewan Pimpinan Pusat FPI, kedua adalah Ustaz Muhammad Basri pimpinan pondok pesantren," jawab AS.

Jaksa kemudian mengonfirmasi AS perihal dasar Munarman dipilih sebagai pemateri. 

AS mengatakan bahwa faktor keterkenalan Munarman yang sering tampil di media massa, seorang pimpinan FPI, hingga pernah mengisi acara mirip - mirip di Jakarta pada tahun sebelumnya jadi pertimbangan memilih yang bersangkutan sebagai pemateri.

Baca juga: Pengakuan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang: Kehadiran Munarman Buat Kami Yakin Ikut Agenda Baiat

"Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa munarman adalah salah satu pimpinan pusat, seperti itu?," tanya jaksa.

"Ada beberapa faktor yang kemudian membuat kami memilih beliau," terang AS.

"Pertama karena beliau seorang tokoh yang cukup dikenal masyarakat pada saat itu. Kemudian ada beberapa hal lain yang jadi pertimbangan," imbuhnya.

"Seperti yang saya katakan, selain terkenal dan sering tampil di media massa, dan saya sendiri kagum pada beliau. Kedua beliau adalah salah satu pimpinan DPP. Juga karena acaranya tentang keberadaan beliau pada saat itu di salah satu universitas di Jakarta yang melakukan acara serupa di tahun sebelumnya," pungkas AS.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Kepala BNPT Sebut Penetapan Tersangka Terorisme terhadap Munarman Tak Berkaitan dengan FPI

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved