Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru PPKM Level 3: Supermarket, Mal, Restoran, Kafe, dan Warteg Tutup Jam 9 Malam

Berikut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ini aturannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pusat perbelanjaan Gandaria City di Jakarta Selatan, Minggu (2/1/2022). Berikut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Penanganan Varian Omicron

Menko Luhut juga menekankan, varian Omicron tidak akan menghambat aktivitas masyarakat, tapi pengetatan akan dilakukan di berbagai lini kehidupan.

“Menurut data yang ada, penularan Omicron memang lebih cepat tetapi dampak terhadap rumah sakit dan kematian keseluruhan relatif masih kecil dibandingkan Delta,” ucapnya, dilansir laman Kemenko Marves.

Ia menyebut, mayoritas dari pasien yang dirawat berat, kritis, atau meninggal dunia adalah para lansia, kelompok komorbid parah, dan yang belum divaksin.

“Kita harus banyak jaga imun, tetap bahagia, dan harus segera divaksin. Ini merupakan kunci perlindungan yang ada,” terangnya.

Baca juga: Luhut Umumkan PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Naik ke Level 3

Baca juga: Gubernur Anies Tiap Sore Rapat Bersama Menteri Luhut, Bahas Ganasnya Covid-19 dan PPKM 

“Pemerintah mengambil kebijakan penting untuk mendorong percepatan vaksinasi, khususnya dosis kedua bagi lansia, dan kelompok rentan lain."

"Vaksin booster akan disediakan cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Luhut.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, dan menaikkan jumlah tempat tidur di rumah sakit.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved