Minggu, 5 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Beliau Itu Berbicara dalam Kapasitasnya Sebagai Wartawan Senior

Herman Kadir menyampaikan pihaknya masih tengah menyiapkan persyaratan administratif untuk mengajukan perlindungan hukum ke Dewan Pers.

tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi (baju kuning). 

"Hal pertama langsung dapet bingkisan gitu dari HRS. Karena kan walau tidak ketemu bingkisan makan malam atau buah-buahan dari HRS," ujar Herman saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Edy Mulyadi, kata Herman, mengaku senang mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq.

Sebaliknya, kliennya kini masih dalam kondisi yang sehat.

"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari HRS. Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," pungkas Herman.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi bakal mengajukan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait ucapan mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/ KUHAP," ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Kepolisian RI mempersilahkan Edy Mulyadi mengajukan penangguhan penahanan atas dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional seorang tersangka.

"Penangguhan penahanan, praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Nantinya, kata Dedi, penyidik akan menimbang apakah akan menerima permohonan tersebut.

Namun hal yang pasti, pihaknya masih belum menerima informasi terkait permohonan penangguhan Edy Mulyadi.

"Tanya dulu kuasa hukumnya sudah menyerahkan apa belum. Silahkan saja. Prosedur hukum jalan sama-sama," pungkas Dedi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved