Minggu, 5 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Beliau Itu Berbicara dalam Kapasitasnya Sebagai Wartawan Senior

Herman Kadir menyampaikan pihaknya masih tengah menyiapkan persyaratan administratif untuk mengajukan perlindungan hukum ke Dewan Pers.

tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi (baju kuning). 

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab

Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui usai kuasa hukum Edy Mulyadi menjenguk kliennya di tahanan.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bingkisan itu diberikan Habib Rizieq saat pertama kali kliennya masuk ke dalam tahanan.

Adapun Rizieq diketahui juga tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved