Penanganan Covid
Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari 7 Hari jadi 5 Hari
Waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari kini diubah menjadi lima hari saja.
“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri non-PMI (Pekerja Migran Indonesia),” beber Menko Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali.
Selain peraturan karantina, tambahnya, ketentuan pembukaan pintu masuk Bali juga akan tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku.
“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” jelas Luhut.
(Tribunnews.com/Tio)