OTT KPK di Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK, Sempat Kabur saat OTT
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor;
5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.
Baca juga: KPK Amankan 7 Orang Dalam OTT di Langkat Sumatera Utara, Semuanya Langsung Diterbangkan Ke Jakarta
Baca juga: Dimintai Keterangan KPK, Dino Patti Djalal Jelaskan Proses Pengenalan Formula E ke Gubernur Anies
Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.
Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil/Elza Astari Retaduari)
Berita lain terkait OTT KPK di Langkat