Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kemendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri Karena Omicron

Kepala daerah diminta menaati larangan bepergian ke luar negeri untuk menghindari penyebaran varian Omicron, bakal ada sanksi jika melanggar.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Freepik
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. 

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut.

“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandas Suhajar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved