Guru Rudapaksa Santri
Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Wamenag: Pesantren Harus Bersih dari Tindak Asusila
Zainut Tauhid Saadi mendukung tuntutan jaksa kepada terdakwa perkara rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.
Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri
Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.
Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf.