Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Wamenag: Pesantren Harus Bersih dari Tindak Asusila

Zainut Tauhid Saadi mendukung tuntutan jaksa kepada terdakwa perkara rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi 

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.

Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved