Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Wamenag: Pesantren Harus Bersih dari Tindak Asusila

Zainut Tauhid Saadi mendukung tuntutan jaksa kepada terdakwa perkara rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mendukung tuntutan jaksa kepada terdakwa perkara rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Herry Wirawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana mati serta kebiri kimia.

Menurutnya, tuntutan tersebut sudah setimpal dengan kejahatan yang dilakukan predator seksual tersebut.

"Memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum atas tuntutan terhadap pidana tersangka sodara Herry. Ini merupakan satu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Zainut di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Zainut meyakini aparat penegak hukum telah menangani kasus ini dengan maksimal.

"Kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," ucap Zainut.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa

Menurutnya, pondok pesantren harus jauh dari perbuatan yang melanggar hukum serta asusila.

Politikus PPP ini berharap tuntutan jaksa dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

"Bagaimana juga pondok pesantren di lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik seperti asusila. Ini juga mudah-mudahan dapat memberikan efek jera pada orang-orang yang akan melakukan hal serupa," kata Zainut.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Legislator NasDem Apresiasi Jaksa

8 alasan jaksa

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved