Guru Rudapaksa Santri
Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Wamenag: Pesantren Harus Bersih dari Tindak Asusila
Zainut Tauhid Saadi mendukung tuntutan jaksa kepada terdakwa perkara rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Ia menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan.
5. Herry Lakukan Kekerasan Seksual Secara Sistematik
Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya itu direncanakan dan dilakukan secara sistematik.
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik."
"Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," kata Asep.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas HAM Tidak Sepakat hingga Tanggapan Kuasa Hukum Korban
6. Herry Pakai Simbol Agama untuk Lancarkan Aksinya
Dikutip dari TribunJabar.id, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.
7. Timbulkan Keresahan Sosial
Selanjutnya, perbuatan Herry Wirawan dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.

8. Berpotensi Timbulkan Korban Ganda
Asep menambahkan, perbuatan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan korban ganda.
"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," imbuh Asep, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Apa Itu Hukuman Kebiri? Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.