OTT KPK di Bekasi
Setelah Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi
Sejumlah lokasi digeledah KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan tersangka
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Srihandriatmo Malau
Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.