Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri

Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri. Karantina wajib 10 x 24 jam dan 14 x 24 jam.

Grid.id
Ilustrasi Pesawat. - Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022. 

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Lokasi karantina terpusat di area pintu masuk (entry point) bagi WNI dari luar negeri:

DKI Jakarta:

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet, Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Surabaya, Jawa Timur:

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya,

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya

- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved