Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri

Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri. Karantina wajib 10 x 24 jam dan 14 x 24 jam.

Grid.id
Ilustrasi Pesawat. - Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022.

Surat Keputusan tersebut mengatur Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri, tertanggal 1 Januari 2022, dikutip dari laman Setkab RI.

WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria tertentu mendapat fasilitas akomodasi karantina terpusat, mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Sedangkan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak masuk kriteria wajib melakukan karantina dengan biaya mandiri.

Berikut ini isi dari Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Update Covid-19 di DKI Usai Libur Natal dan Tahun Baru, Kasus Aktif Melonjak hingga Dua Kali Lipat

Penetapan Entry Point

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara (Kompas.com)

Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);

- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);

Pelabuhan:

- Batam, Kepulauan Riau;

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; 

- Nunukan, Kalimantan Utara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved