TAG
Karantina Terpusat
Berita
-
Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Jalani Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel
"Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri akan menjalani karantina terpusat."
-
Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri
Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri. Karantina wajib 10 x 24 jam dan 14 x 24 jam.
-
Aturan Baru Tentang Pintu Masuk, Tempat Hingga Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Luar Negeri
Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.
-
Aturan Karantina Terbaru dan Lokasinya, serta 9 Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri
Berikut adalah lokasi dan aturan karantina terbaru di 9 titik pintu masuk perjalanan luar negeri.
-
Kontroversi Karantina Pelaku Perjalanan, Tarif Hotel hingga Ketentuan Pemerintah
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing
-
Satgas Covid-19 Jelaskan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Karantina Terpusat Secara Gratis
Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved