Tim Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim ke JPU
Penahanan bagi para tersangka tersebut masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim telah lengkap.
Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 itu adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Tim penyidik, Senin (27/12/2021) telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IG dkk kepada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Ali mengatakan, penahanan bagi para tersangka tersebut masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.
Empat tersangka, Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Muara Enim yang Ditahan KPK Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan
Empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yaitu Ishak Joharsyah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah.
Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yakni Subahan dan Piardi.
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang," ujar Ali.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta bersama dengan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.
Dalam pertemuan, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
KPK menyebut pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim saat itu, Ramlan Suryadi, dan tersangka Indra Gani dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi.
Setelah Robi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi melalui Elfin.
Pemberian uang tersebut diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp 1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp 2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar.