Minggu, 5 Oktober 2025

Tim Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim ke JPU

Penahanan bagi para tersangka tersebut masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menunjukkan tersangka yang terdiri dari Anggota DPRD Muara Enim dan mantan Anggota DPRD Muara Enim saat konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). KPK menahan 15 tersangka yang terdiri dari 5 orang Anggota DPRD Muara Enim dan 10 orang mantan Anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap dengan nominal minimal pemberian dari Robi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

KPK mensinyalir uang itu digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved