Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Muara Enim yang Ditahan KPK Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan
Kuasa Hukum mantan Anggota DPRD Muara Enim mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
TRIBUNNEWS.COM, MUARA ENIM- Kuasa Hukum mantan Anggota DPRD Muara Enim mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
Kedua tersangka adalah FA dan WH. Keduanya adalah anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan 15 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Adapun ke 15 orang tersebut yakni lima orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial MD, SK dari Partai PKS, VE dari Partai Nasdem, AF dari Partai Hanura dan AG dari Partai Gerindra periode 2019-2024 dan 10 orang eks dewan periode 2014-2019 yakni FA, UP, MI, EK, HN, WH, CM, EL, IR dan DN.
Mereka ditahan sebagai lanjutan dari kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
“Kita sudah memegang surat perintah penahanan dan menghormati proses hukum. Serta tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah."
Baca juga: 15 Tersangka Kasus Suap DPRD Muara Enim Tahun Baruan di Sel KPK
"Perkara ini merupakan pengembangan suap proyek Dinas PUPR,” ujar Khoirozi SH MH selaku Kuasa FA dan WH Hukum, Senin (13/12/2021) malam.
Dikatakan Khoirozi, untuk penahanan terhadap kedua kliennya FA dan WH, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Termasuk permohonan pengalihan jenis tahanan, tetapi yang pasti, akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Baca juga: Berjejer Pakai Rompi Oranye, Penampakan 10 Mantan dan 5 Anggota DPRD Aktif Muara Enim Jadi Tersangka
Lanjut Khoirozi, selama pemeriksaan terhadap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Selama menjalani pemeriksaan kurang dari 30 menit, klien kita FA dan WH dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Dan untuk 5 anggota dewan dan 10 orang eks dewan tersebut, sambung Khoirozi, akan menjalani tanahan di tiga tempat yakni 13 orang ditahan di rumah tahanan Kavling C1 KPK dan Pomdam Jaya Guntur dan 2 orang dilakukan penahanan di Polres Jakarta Selatan. (Penulis: Ardani Zuhri)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul RESMI Ditahan KPK, Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Muara Enim Permohonan Pengalihan Penahanan