Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Jangan ke Luar Negeri, Kasus Varian Omicron Sudah 46 Orang, Karantina Bakal Diperketat

Pemerintah akan semakin memperketat aturan karantina Covid-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang akan datang ke Indonesia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. 

Pemerintah, kata Luhut, terus melakukan berbagai upaya mencegah masuknya varian Omicron.

Misalnya, memberlakukan karantina 10-14 hari bagi warga yang baru tiba di Indonesia dari luar negeri.

Kemudian, memperketat pintu masuk perjalanan internasional dan melarang warga yang berasal dari sejumlah negara untuk masuk ke Tanah Air.

Pemerintah sendiri memprediksi akan terjadi lonjakan kedatangan internasional pada awal tahun nanti.

Dan untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan langkah kontijensi "Jadi kami sudah melakukan kontijensi atau skenario kedatangan 5.000 lebih pada masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri pada tanggal 1 sampai tanggal belasan,” kata Luhut.

Pemerintah kata Luhut menyiapkan Bandara Juanda Surabaya sebagai pintu masuk kedatangan International.

Bandara Juanda dipersiapkan untuk menghindari penumpukan kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

"Jadi (Bandara Juanda) Surabaya sudah dicek ke lapangan dan nanti sore akan dicek ulang lagi. Sehingga nanti kalau datang dari Surabaya, karena harus kita bagi, kalau sampai 6.000 yang masuk ke Jakarta akan repot. Jadi kita bagi antara Jakarta dan Surbaya," katanya.

Pemerintah juga akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron.

Termasuk, pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri agar tidak terjadi kebocoran di bandara maupun tempat karantina.

"Langkah antisipasi telah dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun depan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Luhut, pemerintah belum akan memperkatat pembatasan aktivitas masyarakat.

Pembatasan baru dilakukan jika terjadi peningkatan kasus harian Covid-19, kasus perawatan di rumah sakit, dan kasus kematian.

Luhut mengatakan saat ini kasus virus corona di Indonesia masih berada pada tingkat yang rendah.

Situasi ini telah berlangsung selama 164 hari sejak puncak kasus varian Delta pada 15 Juli lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved