Virus Corona
Jangan ke Luar Negeri, Kasus Varian Omicron Sudah 46 Orang, Karantina Bakal Diperketat
Pemerintah akan semakin memperketat aturan karantina Covid-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang akan datang ke Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan semakin memperketat aturan karantina Covid-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang akan datang ke Indonesia.
Upaya itu dilakukan guna menekan penyebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang saat ini sudah diidentifikasi sebanyak 46 kasus di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti masyarakat yang berniat pergi ke luar negeri untuk mengurungkan niatnya terlebih dahulu.
”Kita akan memperketat karantina masuk dari luar negeri. Kalau teman-teman tanya, 'Wah menyulitkan', memang menyulitkan. Tapi hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu yang memang kemarin jalan ke luar negeri," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12).
Baca juga: 46 Kasus Omicron Terjadi di Indonesia, Simak Gejala serta Cara Pencegahannya
Budi juga mengingatkan bahwa kondisi Indonesia saat ini relatif aman seiring dengan jumlah penurunan kasus Covid-19 yang terjadi secara signifikan dalam 4-5 bulan terakhir.
Ia kemudian menyinggung sejumlah negara saat ini masuk dalam zona cukup bahaya, sehingga apabila WNI bepergian kesana dan kembali ke Indonesia, maka dikhawatirkan akan menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan kasus yang tidak diinginkan.
"Tidak usah pergi ke luar negeri, karena sekarang sumber penyakit ada di sana, dan semua orang yang kembali banyak yang terkena, jadi lindungilah diri kita jangan ke luar negeri," ujarnya.
Saat ini jumlah kasus varian Omicron di Indonesia terus mengalami penambahan jelang tahun baru 2022.
Kementerian Kesehatan per 26 Desember mengkonfirmasi varian yang pertama kali diumumkan teridentifikasi di Indonesia pada 15 Desember lalu itu kini telah berjumlah 46 kasus.
Baca juga: Australia Catat Kematian Omicron Pertama dan Tetap Berpegang pada Rencana Pembukaan Kembali
Kendati demikian, Kemenkes memastikan puluhan kasus itu merupakan imported case alias penularan kasus dari para pelaku perjalanan internasional, sehingga mereka mengklaim varian Omicron belum teridentifikasi sebagai penularan lokal di masyarakat.
Senada dengan Menkes, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mewanti-wanti masyarakat untuk menunda perjalanan luar negeri.
Ia mengingatkan penyebaran virus corona varian Omicron kian meluas.
"Saya minta betul-betul perhatian untuk kita juga sekali lagi jangan berlibur dulu ke luar negeri kecuali pekerjaan-pekerjaan yang memaksa harus pergi," kata Luhut.
Baca juga: Cara Singapura Hadapi Covid-19 Varian Omicron: Pasien Boleh Jalani Perawatan di Rumah
Jika hanya berlibur, Luhut menganjurkan masyarakat liburan di dalam negeri saja. Selain lebih aman dari serangan Omicron, kata dia, tempat wisata domestik tidak kalah cantik.
Liburan di dalam negeri juga akan membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi domestik.