Minggu, 5 Oktober 2025

Ujaran Kebencian

Sindiran Habib Bahar bin Smith pada KSAD Dudung Abdurachman, Kuasa Hukum Sebut karena Kesal

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjelaskan soal sindiran kliennya pada KSAD Dudung Abdurachman. Menurutnya, Bahar merasa kesal pada Dudung.

Istimewa via Tribun Bogor/KompasTV
Habib Bahar bin Smith dan KSAD Dudung Abdurachman. Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjelaskan soal sindiran kliennya pada KSAD Dudung Abdurachman. Menurutnya, Bahar merasa kesal pada Dudung. 

Kedatangannya itu untuk meninjau lokasi terdampak awan panas guguran Gunung Semeru, yaitu Dusun Kampung Renteng, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

Dalam kesempatan tersebut, Dudung berjanji TNI AD siap membantu proses pecarian korban dengan mengerahkan kekuatan yang ada.

Dilaporkan 2 Kali ke Polisi

Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Menurutnya, laporan pertama yang ditujukan untuk Bahar diterima pada 7 Desember 2021.

Laporan itu dilayangkan pada Bahar dan Eggi Sudjana terkait dugaan ujaran kebencian.

Sementara itu, laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.

Namun, dalam laporan yang terbaru, hanya ada nama Bahar sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith."

Baca juga: Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Baca juga: Terkuak, Bahar Smith dan Eggy Sudjana Dilaporkan karena Postingan Video Singgung Jenderal Dudung

"Dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021), dilansir Kompas.com.

"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," tambahnya.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kemungkinan laporan yang dilayangkan pada kliennya terkait sindiran pada Dudung.

Kendati demikian, Ichwan mengaku belum tahu isi laporan tersebut.

"Mungkin saja, dugaan kami (karena menyinggung KSAD Dudung), tapi kami belum tahu isi laporannya," singkat Ichwan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin.

Namun, Ichwan menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kalau itu kita ini warga negara yang baik insya Allah kita akan ikuti proses hukum yang berjalan nantinya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Surya.co.id/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved