Senin, 6 Oktober 2025

Kuasa Hukum Duga Pelaporan Terhadap Bahar Bin Smith Karena Singgung KSAD Dudung Abdurrachman

Dia menyebut, Jenderal TNI Dudung Abdurachman hanya mampu menurunkan baliho menggunakan alat utama sistem senjata (alutista) TNI.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokat bela ulama sekaligus kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut, laporan yang dilayangkan terhadap kliennya merupakan buntut dari video yang dinilai menyinggung peran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Video pernyataan Bahar bin Smith itu sendiri viral dan beredar di media sosial.

Akibatnya video saat Bahar sedang ceramah itu mendapat banyak respons dari warganet.

Hanya saja Ichwan mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail isi dari laporan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.

"Mungkin saja, dugaan kami (karena menyinggung KSAD Dudung) tapi kami belum tahu isi laporannya," singkat Ichwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/12/2021).

Kendati begitu, Ichwan mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Ichwan Tuankotta, Pengacara Habib Bahar bin Smith. Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Ichwan Tuankotta, Pengacara Habib Bahar bin Smith. Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Kalau itu kita ini warga negara yang baik insya Allah kita akan ikuti proses hukum yang berjalan nantinya," ucapnya.

Baca juga: Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus SARA, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar yang menyatakan kalau pelaporan yang dilayangkan oleh salah satu pihak terhadap kliennya adalah buntut dari percakapan Bahar yang dinilai menyinggung KSAD Dudung Abdurrachman.

"Mungkin (karena menyinggung KSAD Dudung)," singkat Aziz.

Sebelumnya, Video ceramah Habib Bahar Bin Smith yang menyinggung Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman viral di media sosial.

Dalam video singkat berdurasi 45 detik yang diunggah oleh akun Mayakuza di Twitter itu, Habib Bahar turut menyoroti peran KSAD Dudung semasa menjadi sebagai petinggi TNI. 

Dia menyebut, Jenderal TNI Dudung Abdurachman hanya mampu menurunkan baliho menggunakan alat utama sistem senjata (alutista) TNI.

"Kapal perangnya, pesawatnya, tank nya, pakai buat perang bukan pake buat nurunin baliho," kata Habib Bahar yang seraya disambut teriakan para masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, dikutip Minggu (19/12/2021).

Video yang beredar itu lantas menuai beragam respons termasuk seseorang yang diduga merupakan anggota TNI AD.

Pria yang belum diketahui identitasnya itu lantas merespons pernyataan dari Habib Bahar Bin Smith yang meminta untuk tidak menjadi seorang provokator terhadap sesama muslim.

"Kamu muslim, kami di TNI juga banyak yang muslim juga, jangan kamu memprovokasi orang muslim se-Indonesia," kata pria berbadan tegap tersebut yang videonya disebarkan oleh akun YouTube Rakyat Jelata.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan ketidakterimaannya karena Habib Bahar Bin Smith turut mengungkapkan penurunan baliho yang diduga dilakukan oleh KSAD Dudung Abdurrachman.

Lantas dia menyebutkan kalau peran dan tanggung jawab TNI belakangan ini cukup berat, yakni membantu para korban bencana alam Erupsi Gunung Semeru di Lumajang.

"Maksudmu apa? Hubungan mu apa baliho dengan Semeru? Kamu tau gak matamu gak melihat, kita semua (TNI) banting tulang di Semeru," ucapnya.

Pria yang terlihat sedang memegang potongan bambu itu, menyebut kalau Habib Bahar Bin Smith seharusnya tidak berbicara yang tak semestinya.

Baca juga: Bahar Bin Smith Dipolisikan atas Dugaan SARA, Aziz Yanuar : Mohon Menahan Diri, Kedepankan Dialog

Sebab kata dia, jika ada orang yang menjelekkan seorang pimpinan di TNI maka hal tersebut turut diterima oleh seluruh jajaran di TNI.

Bahkan dirinya mengungkapkan akan menantang dan mencari keberadaan Habib Bahar Bin Smith yang dinilai telah menjelekan institusi militer AD.

"Kamu asal ngomong aja kau, kamu jelekin pimpinan kami, berarti kamu jelekin kami semua prajurit TNI, kamu lihat kita semua cari kau, kamu kalau sudah dicari oleh TNI kamu paling nangis, jelas itu," tegasnya.

Diketahui, Habib Bahar Bin Smith kembali dipolisikan. Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi (LP) yang didapat, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Kendati begitu, belum diketahui secara pasti siapa orang atau kelompok yang melaporkan Bahar Bin Smith dengan perkara Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian dan atau Permusuhan Antar Individu/Kelompok Berdasarkan SARA tersebut.

Habib Bahar Bin Smith dalam video yang beredar dari unggahan akun @tukangrosok viral di Linimasa Twitter, Minggu (19/12/2021).
Habib Bahar Bin Smith dalam video yang beredar dari unggahan akun @tukangrosok viral di Linimasa Twitter, Minggu (19/12/2021). (Rizki Sandi Saputra/ tangkapan layar)

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan kepada Bahar Bin Smith.

"Iya ada laporannya, terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.

Kendati begitu, Zulpan belum memberikan informasi lanjutan terkait dengan adanya pelaporan tersebut.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Bahar Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved