Kamhar Demokrat: Kami Hargai Gugatan Pak Gatot Nurmantyo ke MK soal 'Presidential Treshold'
Demokrat hargai hak hukum yang ditempuh Gatot Nurmantyo melalui kuasa hukumnya yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 tahun 2017.
Sebelumnya diberitakan, Gatot Nurmantyo meminta penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) lewat permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut aturan yang tertuang dalam pasal 222 UU Pemilu itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Gatot dalam petitum gugatan bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.