Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pembangunan Ibu Kota Baru Harus Menghormati Hak Masyarakat Adat

Erasmus mendorong pemerintah dan DPR untuk membawa RUU IKN dalam proses konsultasi yang lebih luas dengan melibatkan kelompok masyarakat adat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
/FACHMI RACHMAN
Pemandangan kawasan lahan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dari Ketinggian, Rabu (2/10/2019). Lahan HTI milik PT IHM ini rencananya akan menjadi salah satu lokasi pengembangan Ibu Kota Negara yang baru. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur mesti menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.

Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi Terre mengatakan, pembangunan IKN yang tidak menghormati hak masyarakat adat justru melanjutkan konflik yang sudah ada.

"Karena kita tahu bahwa ada kelompok masyarakat adat di sana, di dua kabupaten ini yang hak-haknya perlu dihormati," kata Erasmus kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Maka itu, Erasmus mendorong pemerintah dan DPR untuk membawa RUU IKN dalam proses konsultasi yang lebih luas dengan melibatkan kelompok masyarakat adat.

"Menurut saya, konsultasi itu satu-satunya cara untuk kita mempertemukan kepentingan untuk kita rumuskan bersama-sama," ujar Erasmus.

Erasmus menyampaikan, terdapat sejumlah aspek yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat dengan keberadaan ibu kota baru.

Baca juga: Baleg DPR Ubah Tatib Untuk Akomodasi Jumlah Anggota Pansus RUU IKN 

Pertama, status hak atas wilayah ruang hidup masyarakat karena perusahaan yang mengelola tanah di sana tidak pernah mendapatkan persetujuan dari masyarakat untuk mengelola tanah.

"Itulah sebabnya dari sisi masyarakat adat, status tanah-tanah itu sebetulnya masih dalam konflik. Ini yang menurut saya perlu dipertimbangkan untuk dibicarakan lebih lanjut," kata dia.

Kedua, ibu kota baru di Kalimantan Timur diharapkan posisinya sebagai pusat ekonomi agar tidak menimbulkan peralihan hak atas tanah secara besar-besaran.

"Ketika ada suatu keramaian, berpindah tanahnya. Oleh karena itu, RUU ini menurut saya penting juga untuk mengatur jaring pengaman untuk mencegah jangan sampai terjadi peralihan tanah besar-besaraan terhadap pihak ketiga," kata dia.

Ketiga, Erasmus menilai pemindahan ibu kota juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat karena keberadaan ibu kota baru akan menjadi magnet terhadap perpindahan penduduk.

"Persoalan lingkungan agar juga menjadi pertimbangan dalam pemindahan ibu kota, berkaca dari bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Timur baru-baru ini," tandasnya.

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ditargetkan selesai pada Februari 2022.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved