Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pembangunan Ibu Kota Baru Harus Menghormati Hak Masyarakat Adat

Erasmus mendorong pemerintah dan DPR untuk membawa RUU IKN dalam proses konsultasi yang lebih luas dengan melibatkan kelompok masyarakat adat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
/FACHMI RACHMAN
Pemandangan kawasan lahan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dari Ketinggian, Rabu (2/10/2019). Lahan HTI milik PT IHM ini rencananya akan menjadi salah satu lokasi pengembangan Ibu Kota Negara yang baru. 

"Awal tahun. Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk, nah sampai Februari-an ya di antara itu," kata Doli.

Doli mengatakan DPR dan pemerintah bersepakat pembahasan RUU IKN selesai secepat mungkin.

Legislator Golkar itu menyebut Pansus RUU IKN sudah membuat agenda dan menargetkan penyelesaian pembahasannya selesai dalam dua masa sidang.

Baca juga: PKS Ingatkan Pembahasan RUU IKN Tidak Terburu-buru: Jangan Sampai Seperti UU Ciptaker

"Kami sudah menyusun agenda, kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai. Ini kan masih ada sisa lagi, nanti kemudian reses, dilanjutkan masa sidang berikutnya," ujarnya.

Doli optimistis pembahasan RUU IKN antara DPR dan pemerintah tak akan berjalan alot.

Sebab, dia mengatakan bahwa RUU IKN itu berisi peraturan yang inti-inti saja.

"Jadi pasalnya cuma ada 34. Babnya juga cuma ada 8. Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita datangi yang kampus-kampis di seluruh Indonesia," ujar dianya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved