CPNS 2021
Ketentuan Peserta hingga Materi Seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021
Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK
a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah langkah protokol kesehatan.
b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;
c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;
d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;
f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
- Buku - buku dan catatan lainnya;
- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;
- Makanan dan minuman; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
i. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
- Pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seizin pengawas ruang;