Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2021

Ketentuan Peserta hingga Materi Seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021

Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan peserta serta materi seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini. 

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian;

- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari pengawas ruang;

- Merokok dalam ruangan ujian; dan

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

j. Peserta dengan disabilitas sensori netra disediakan aplikasi khusus;

k. Peserta dengan disabilitas tidak boleh didampingi pada saat test.

3. Pasca Seleksi Kompetensi

a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;

b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

4. Kondisi Khusus

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru dapat diundur maksimal
90 (Sembilan puluh) menit dikarenakan kondisi khusus (listrik mati, infrastruktur,bencana alam, dll).

Apabila sampai 90 (Sembilan puluh) menit tetap belum bisa dilaksanakan maka pelaksanaan seleksi akan dijadwal ulang pada hari lain.

Materi Ujian

Berikut materi yang akan diujikan sesuai Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved