Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Perekat Nusantara Akan Gugat Peraturan Polri Tentang Pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN
13 orang yang tergabung dalam Perekat Nusantara berniat menggugat Peraturan Kepolisian RI soal pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Keempat, apakah Kapolri telah mendapat Surat Keputusan Pendelegasian Wewenang dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK?
"Perekat Nusantara meminta kepada Kapolri untuk menjawab 4 pertanyaan di atas dan bersedia membatalkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 serta menghentikan proses pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN, satu dan lain untuk menghindari tuntutan hukum dari masyarakat terhadap Presiden dan Kapolri karena mengeluarkan kebijakan yang merusak sistem merit yang berlaku dalam manajemen ASN," katanya. (*)