Rabu, 1 Oktober 2025

Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Penjelasannya

Diketahui, Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut aturan perjalanan yang ditetapkan.

Editor: Miftah
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 

1. Penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan karantina selama 10 hari di Indonesia.

2. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

4. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

5. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen (Hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi).

6. Acara sosial budaya diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved