Minggu, 5 Oktober 2025

Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-undang 

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Paripurna DPR. 

2. Penegasan Lembaga Pendidikan khusus Kejaksaan

Penguatan SDM Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan. 

3. Penugasan Jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI

Penugasan Jaksa pada instansi lain selain Kejaksaan RI, merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi Jaksa yang ditugaskan. 

Untuk mempermudah proses penugasan tersebut, Perubahan UU Kejaksaan mengakomodasi perubahan ketentuan penugasan tersebut. 

4. Pelindungan Jaksa dan keluarganya

Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas Jaksa.

Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP). 

Hal tersebut juga mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006. 

5. Kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara dan Kuasa hukum Penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK)

Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu Kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan perluasan Kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden. 

6. Perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung

Ketentuan tentang pemberhentian Jaksa Agung merupakan salah satu materi muatan yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan, yakni: 

a. Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet; 

b. Jaksa Agung diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan. Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya Jaksa Agung; dan 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved