KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Tak Perlu Diproses, Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan kepala daerah yang ketahuan korupsi tidak sampai diproses ke pengadilan.
"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan 'nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?' pastikan begitu selesai," ujar Alex.
Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan kepala desa yang melakukan korupsi.
KPK menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.
"Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu," kata Alex.
Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Bank Kalsel Terkait Kasus TPPU Eks Bupati HST Abdul Latief
Aparat penegak hukum diminta tidak terlalu galak.
"Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya," tutur Alex.