Sabtu, 4 Oktober 2025

Pendaftaran BPUP Terakhir Hari Ini, Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar dan Cek Kategorinya

Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.

Editor: Nuryanti
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Contoh wisata Bali Treetop Adventure Park. Simak cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id. 

- Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

- Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

- Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

- Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

- Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Baca juga: CARA Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Kategori Penerimanya Berikut Ini

Persyaratan dokumen:

1. NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran);

2. KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan);

3. NPWP atas nama Badan Usaha;

4. SPT Tahunan (1 tahun terakhir);

5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000;

7. Akte Pendirian;

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved