Minggu, 5 Oktober 2025

Pinjaman Online

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal serta Ketentuan Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online. Ciri-ciri pinjaman online ilegal serta ketentuan hukum Pinjol menurut Ijtima Ulama MUI. 

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran [email protected].

Ketentuan Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu.

Dalam ijtima tersebut membahas beberapa hal terkait hukum dan rekomendasi masalah-masalah terkini salah satunya pinjaman online.

Berikut hasil pembahasan terkait pinjol yang dikutip dari mui.or.id:

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar tolong menolong yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Haram hukumnya bagi orang yang mampu membayar hutang, namun sengaja menunda pembayarannya.

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved