TOPIK
Pinjaman Online
-
Propam Polda Jateng turun tangan selidiki anggotanya Bripda BYA anggota Ditsamapta yang viral tipu para gadis demi lunasi utang pinjol.
-
Jabar menjadi provinsi dengan utang pinjol terbanyak se-Indonesia. Per Februari 2025, total utang pinjol di Jabar mencapai Rp20 trilun.
-
Menjelang lebaran 2025 lalu, utang pada layanan pinjaman online (pinjol) alias pinjaman daring (pindar) tembus hingga Rp 80,07 triliun.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
-
Nailul Huda menyoroti 28 platform pinjaman daring (online) yang tidak bisa memenuhi batas modal atau minimum ekuitas.
-
MA juga memerintahkan Menkominfo untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam.
-
MA mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024.
-
OJK sedang mendalami sejumlah kasus penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pembuatan pinjol
-
Pegawai toko penjual ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC) menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.
-
Adapun modus itu dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur berinisial R.
-
Data kemudian digunakan pelaku untuk melakukan pinjaman online guna melakukan transaksi pembelian barang.
-
Salah satunya ada modus transfer dana dari pinjol ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
-
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND)
-
Melalui akun media sosial X, korban dengan nama Hesti Puspitasari ini menceritakan kejadian yang dialaminya.
-
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.
-
Salah seorang pekerjanya justru menulis nomor telepon Kiki untuk dijadikan sebagai kontak darurat.
-
Gara-gara terlilit pinjaman online atau pinjol, pria di Purbalingga nekat terjun ke sumur sedalam 10 meter, beruntung nyawa korban selamat.
-
Dalam Surat Edaran, OJK menetapkan penurunan bunga pinjol menjadi 0,3 persen pada 1 Januari 2024.
-
Dari surat yang dikirimkan ke seluruh P2P lending itu, KPPU mendapatkan respon dari 48 P2P.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi.
-
Saat ini Google telah menutup 17 aplikasi yang dianggap membahayakan bagi masyarakat.
-
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didukung untuk menangani persoalan dugaan kartel bunga pinjol tersebut.
-
Ketentuan batas maksimal bunga harian pinjaman online sebesar 0,4 persen yang diberlakukan AFPI kepada anggotanya bukan termasuk kategori kartel.
-
Untuk komponen asuransi pinjaman, merupakan sebuah proteksi yang dapat menekan risiko gagal bayar dari penerima pinjaman.
-
AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
-
Ia mengatakan, polisi bakal menindak tegas debt collector (DC) aplikasi pinjaman online yang meneror nasabah.
-
Dalam melakukan penagihan kepada nasabah,80-90 persen prosesnya dilakukan oleh debt collector internal AdaKami.
-
AdaKami mempertanyakan kebenaran cuitan-cuitan di media sosial yang mendasari prahara ini viral.
-
Apabila nantinya berita ini terbukti tidak benar, ia menyatakan berhak mendapatkan haknya berupa perlindungan hukum.
-
OJK akan menindak tegas platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami jika terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved