Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Bekuk 6 Perampok Bermodus Kempis Ban di PIK

Perampokan yang menggasak uang Rp 400 juta milik seorang karyawan usai menarik uang tunai di sebuah bank itu terjadi pada 10 November lalu.

IST
Ilustrasi 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi masih menyelidiki penggunaan uang 400 Juta hasil perampokan. Polisi juga menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa di siang bolong itu.

Seperti diketahui, peristiwa ini berawal saat korban berinisial AM mengambil uang Rp 400 juta di Bank BCA kawasan PIK. Keperluan mengambil uang itu diperuntukkan keperluan gaji karyawan di PT Bangun Laksana Persada.

Polisi menjerat para pelaku yang sudah tertangkap dengan Pasal 365 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved