Polemik Permendikbud Ristek No 30
LDII: Hubungan Luar Nikah Marak, Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina
Alasannya, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Johnson Simanjuntak
“Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody.
Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah.
“Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual, tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” kata Dody.