Minggu, 5 Oktober 2025

Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP

Ikuti cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Penulis: Katarina Retri Yudita
zoom-inlihat foto Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung membagikan akta kelahiran kepada warga Kota Bandung yang membuat secara gratis di Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega, Kota Bandung

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, fotokopi dokumen tersebut rangkap 3 hingga 4, kemudian segera urus pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil.

Cara yang dilakukan

Apabila sudah menyiapkan berkas-berkas tersebut, lakukan pembuatan akta kelahiran dengan cara berikut ini.

1. Datang ke Kantor Dukcapil terdekat dengan domisili;

2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan;

3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir;

4. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan semua dokumen ke petugas di loket;

5. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online, tergantung dari laman resmi Dinas Dukcapil di dekat domisili.

Ikuti cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.
Ikuti cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP. (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP

Berdasarkan Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan salah satu hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI).

Peristiwa penting tersebut wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun akta.

Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukkan nama marga atau suku kata nama yang baru.

Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved