Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP
Ikuti cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP, dikutip dari indonesiabaik.id:
Persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama
1. Ajukan penetapan pengadilan;
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
5. Bawa semua ke Dukcapil setempat.
Namun, apabila salah dalam penulisan nama, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini.
1. Cek nama yang benar di dokumen lain;
2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar;
3. Bawa ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap;
4. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas;
5. Apabila sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Akta Kelahiran