Senin, 29 September 2025

Kasus Asabri

Benny Tjokro Jual Kavling untuk Tutup Kewajiban Bayar ke PT Asabri

Hari mengatakan Benny membayar sisa Rp702 miliar melalui pertukaran kaveling siap bangun (Kasiba) di Serpong Kencana, Bogor, Jawa Barat, kepada PT Asa

Tribunnews.com/Ilham
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Pada dakwaan disebutkan pengembalian uang muka saham PT Harvest Time berawal pada 2016 saat Asabri dipimpin oleh Sonny Widjaja. 

Sonny meminta Benny mengembalikan uang muka pembelian saham tersebut.

Terdapat 2.338 unit kasiba yang dijual. 

Pembayaran kasiba tersebut diselesaikan Benny dengan menyetorkan dana yang sudah termasuk bunga senilai Rp783 miliar dan dicatat sebagai hasil penjualan kasiba.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. 

Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi. 

Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan