Senin, 29 September 2025

Kasus Asabri

Benny Tjokro Jual Kavling untuk Tutup Kewajiban Bayar ke PT Asabri

Hari mengatakan Benny membayar sisa Rp702 miliar melalui pertukaran kaveling siap bangun (Kasiba) di Serpong Kencana, Bogor, Jawa Barat, kepada PT Asa

Tribunnews.com/Ilham
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menjual kavling kepada PT Asabri. 

Penjualan kavling itu terkait penukaran pembelian saham PT Harvest Time.

Awalnya Benny menerima pembelian saham PT Harvest Time dari PT Asabri sebesar Rp802 miliar. 

Harvest Time dimiliki oleh PT Wiracipta Senasatria (WCS). 

Wiracipta Senasatria merupakan anak usaha dari PT Hanson Internasional.

"(Dari) Rp800 miliar, dibayar (Benny) Rp100 miliar, tersisa Rp702 miliar," ujar Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11/021).

Hari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. 

Dia juga berstatus terdakwa pada perkara tersebut.

Baca juga: MAKI Minta Kejaksaan Agung Maksimalkan Buru Aset Kasus Korupsi Asabri

Hari mengatakan Benny membayar sisa Rp702 miliar melalui pertukaran kavling siap bangun (Kasiba) di Serpong Kencana, Bogor, Jawa Barat, kepada PT Asabri. 

Namun, Benny dikenakan bunga sekitar Rp30 miliar.

"Diperhitungkan bunga Rp30 miliar menjadi Rp732 miliar ini yang kemudian di tukar dengan kaveling siap bangun. Karena alasannya supaya lebih aman, lebih fisik jaminan dibanding saham non tbk (terbuka) tadi," kata Hari.

Menurut dia, PT Asabri menjadi untung. 

Karena awalnya PT Harvest Time dibeli Rp802 miliar lalu dikembalikan menjadi Rp832 miliar.

"Satuan Pengawasan Intern (SPI) SPI kita, auditor internal kita, bersama keuangan saya menyarankan dikenakan bunga. Bunganya itu Rp30 miliar. Sehingga, ditukar kaveling bukan Rp702 miliar tapi Rp732 miliar," ujar Hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan