Pinjaman Online
WNA Tiongkok Ditangkap, Diduga Jadi Otak Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan WNA asing itu berinisial WJS alias BH alias JN.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Adapun seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri Jawa Tengah tewas bunuh diri karena terilit utang pinjaman online.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB.
Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya. Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta.