Dirjen AHU: Permasalahan Bagi Anak Kawin Campur Adalah Memilih Kewarganegaraan
permasalahan dalam pelaksanaan UU Kewarganegaraan dalam hal ini salah satunya tentang anak hasil perkawinan campuran yang biasa disebut anak berkewarg
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan bahwa Simponik ini dapat mempermudah pelaksanaan penyampaian dokumen persyaratan pewarganegaraan dan berita acara sumpah oleh kantor wilayah yang awalnya dilakukan secara manual kemudian menjadi elektronik.
“Diharapkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung rangkaian pelayanan pada Ditjen AHU akan bermanfaat dalam meningkatkan kinerja agar lebih efektif dan efisien,” tutupnya.
Pada kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber yaitu Prof.Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Christina Aryani, Anggota Komisi I & Badan Legislatif DPR RI, Dr. Baroto selaku Direktur Tata Negara dan Nuning Purwaningrum sebagai Penggitan Kewarganegaraan yang turut hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber.