Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru Naik Transportasi Udara, Darat, Laut, dan Kereta Api

Berikut adalah aturan baru naik transportasi darat, udara, laut dan kereta api. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Berikut adalah aturan baru naik transportasi darat, udara, laut dan kereta api. Simak selengkapnya di sini. 

Transportasi Laut

Aturan ini tertulis dalam SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:

1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Kondisi di Indonesia Masih Berbahaya Meski Sudah PPKM Level 1

Transportasi Kereta Api

Aturan ini tertulis dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved