Virus Corona
Syarat Perjalanan Domestik Luar Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen, Berikut Protokol Kesehatannya
Inilah syarat perjalanan domestik untuk wilayah Luar Jawa Bali, boleh pakai tes Antigen, berikut ini protokol kesehatan & tarif RT PCR terbaru.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer;
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;
6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam
Tarif Tes RT PCR Turun jadi Rp 300 Ribu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan peraturan terkait kebijakan penurunan harga tes RT PCR pada Rabu (27/10/2021).
Kemenkes mengumumkan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Prof Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).
Semua fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya diharapkan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Baca juga: PAN Desak Pemerintah Batalkan Rencana Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.