TAG
RT-PCR
Berita
-
Syarat Naik Pesawat bagi Penumpang di Atas 18 Tahun: Sudah Vaksin Booster, Tak Perlu RT-PCR
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat atau aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.
-
VIDEO Aturan Baru: Jika Belum Booster, Penumpang Kereta Api Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib PCR
Penerapan aturan termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang
-
Mulai 17 Juli 2022, Penumpang KA Usia di Atas 17 Tahun Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen
Eva menambahkan, jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB dan Stasiun Pasarsenen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 s.d 22.00 WIB.
-
Surat Edaran Kemenhub Terbaru: Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR
Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga kini wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
-
Kebijakan Baru Penumpang KA Jarak Jauh Mulai 18 Mei 2022, Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Antigen
Calon penumpang KAJJ yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif
-
Aturan Baru: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding
Pemerintah mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
-
Bea Tiket Penumpang Kereta Api Dikembalikan 75 Persen Jika Tidak Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh.
-
Kemenkes: Tarif Tes RT-PCR Cepat di Rumah Sakit dan Laboratorium Tak Boleh Lebih dari Rp 275 Ribu
Rumah Sakit, laboratorium penyelenggara maupun klinik kesehatan dilarang menjual paket pemeriksaan RT-PCR dengan tarif bervariasi.
-
Syarat Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Bulan November 2021
Simak aturan penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia di bulan November 2021.
-
SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api
Syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api
-
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam
Berikut adalah aturan terbaru untuk menaiki kereta api jarak jauh pada November 2021 yakni masa berlaku hasil tes PCR menjadi 3x24 jam.
-
Syarat Perjalanan Domestik Luar Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen, Berikut Protokol Kesehatannya
Inilah syarat perjalanan domestik untuk wilayah Luar Jawa Bali, boleh pakai tes Antigen, berikut ini protokol kesehatan & tarif RT PCR terbaru.
-
Catat, Penerbangan Antarkabupaten atau Kota di Luar Jawa-Bali Bisa Gunakan Antigen
Diperbolehkannya menggunakan tes Antigen bagi pengguna pesawat di luar Jawa-Bali dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik.
-
Daftar Harga Tes PCR di Sejumlah Maskapai Indonesia, Ini Batas Tarif Tertinggi di Jawa-Bali
Simak inilah daftar harga Tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia, beserta informasi batas tarif tertinggi wilayah Jawa dan Bali.
-
Hari Ini Aturan PCR Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali Berlaku, Ini yang Dilakukan AP II
Mulai hari ini, Minggu (24/10/2021) pemerintah mulai memberlakukan peraturan baru mengenai penumpang pesawat
-
Netty: Pemerintah Jangan Longgar Tegakkan Prokes, tapi Kenapa Pakai PCR yang Berbiaya Tinggi
Menurut Netty, kebijakan ini terkait dengan ide pelonggaran mobilitas namun harus tetap terpantau agar tidak kebobolan.
-
SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Darat, Laut dan Udara
Berikut ini syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yang berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2021.
-
Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, Penjelasan Kemenhub hingga Kata Serikat Karyawan Garuda
Aturan baru berupa kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terbang menuai kontroversi.
-
Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Tak Bisa Lagi Pakai Antigen
PPKM level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021. Simak aturan baru naik pesawat selama PPKM.
-
Harga Test Antigen dan PCR di Bandara, Jawa-Bali Rp 495.000, Luar Jawa-Bali Berapa?
Berikut adalah harga tes Antigen dan PCR di Bandara. Mulai dari Rp 35ribu hingga Rp 380ribu. Simak selengkapnya di sini.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved