Cara Buat NPWP Untuk Perseorangan, Bisa Online dengan Buka ereg.pajak.go.id
Berikut adalah cara untuk membuat NPWP untuk perseorangan di mana dapat dilakukan secara online dengan membuka ereg.pajak.go.id.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Berikut Cara Buat NPWP Untuk Perseorangan, Bisa Online dengan Buka ereg.pajak.go.id
- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pajak