100 Ahli Minta FCTC Ubah Pendekatan Pengendalian Tembakau
Surat terbuka ini menggugat sikap WHO yang dinilai tidak acuh terhadap potensi transformasi pasar tembakau
Hal ini dibantah oleh para ahli, salah satunya Profesor Peter Hajek, Queen Mary University, Inggris.
"Hampir semua fakta dalam pernyataan (di laman tanya jawab) tersebut salah. Tidak ada bukti bahwa vape memiliki tingkat kecanduan yang tinggi. Tidak ada bukti bahwa vape meningkatkan risiko penyakit jantung atau yang dapat memiliki efek pada orang di sekitarnya. Sementara, ada bukti yang jelas bahwa vape membantu perokok berhenti,” ungkapnya dalam forum daring Science Media Centre, seperti dikutip pada Kamis (28/10/2021).
“WHO menjawab ‘tidak tahu’ ketika menanggapi pertanyaan mengenai tingkat risiko vape dibanding rokok konvensional. Padahal vape sudah jelas memiliki risiko yang lebih rendah. Ini menunjukkan bahwa WHO salah mengartikan bukti ilmiah yang sudah ada,” timpal Profesor John Britton, University of Nottingham, Inggris.
Dampaknya untuk Indonesia
Indonesia sendiri tidak menandatangani FCTC karena peraturan pengendalian tembakaunya merujuk pada PP Nomor 109 Tahun 2012.
Namun, seruan para ahli untuk mengadopsi pengurangan dampak buruk tembakau dalam upaya pengendalian tembakau tetap relevan untuk negara yang ingin mengurangi prevalensi perokok, termasuk dalam hal ini Indonesia.
Hal ini sejalan dengan pernyataan David Nutt, Guru Besar Imperial College, London.
“Vape dan snus (produk tembakau alternatif) memiliki potensi untuk menjadi kemajuan inovasi kesehatan abad ini. WHO harus mengambil kesempatan ini, bukan malah menghalanginya,” ujar Nutt pada forum daring The Counterfactual.
Saat ini produk tembakau alternatif sudah masuk ke Indonesia, tetapi belum ada regulasi yang mumpuni untuk mengoptimalkan manfaat produk tembakau alternatif ini.