Kamis, 2 Oktober 2025

Penyidik KPK Memeras

Terungkap di Pengadilan, Eks Penyidik KPK Robin Pakai Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar'

Mulanya jaksa penuntut umum dari KPK (JPU KPK) menggali soal pemberian sejumlah uang kepada Robin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Setelah memberikan uang Rp20 juta kepada Robin, Ajay mengaku dirinya tidak pernah berhubungan lagi dengan Robin.

Kendati begitu, dirinya masih kerap menerima ancaman dari mantan penyidik lembaga antirasuah itu.

"Tidak ada pak, karena setiap teleponnya tidak pernah saya angkat lagi. Sering beberapa kali nelepon tidak saya angkat juga," ujarnya.

Diketahui, Dalam perkara ini AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Sementara Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam dakwaan Robin, Ajay disebut meminta agar namanya tidak menjadi target penyidikan kasus perkara bantuan sosial (bansos) di daerahnya.

Di mana Ajay telah menyerahkan uang total Rp507 juta kepada Maskur Husain yang merupakan advokat serta Robin yang uangnya dibagi dua. Robin mendapatkan Rp82 juta, sedangkan Maskur Rp450 juta.

Ditakut-takuti

Dalam kesaksiannya Ajay juga mengaku dirinya merasa ditakut-takuti oleh Robin saat bertemu di sebuah hotel di bilangan Jakarta.

Hal itu ia sampaikan saat JPU KPK menanyakan terkait pertemuannya dengan Robin. "Saya ketemu Robin itu dua kali, satu di Jakarta satu di Panyawangan," kata Ajay.

Jaksa langsung menanyakan terkait dengan adanya persetujuan uang terhadap keduanya.

Kata jaksa, berdasar pada berita acara pemeriksaan (BAP) Ajay nomor 6 point 2, di rumah makan panyawangan itu ada negosiasi terkait permintaan uang antara ke duanya, di mana Robin meminta uang sebesar Rp 5 Miliar.

Namun, kata Jaksa dalam BAP tersebut Ajay mengatakan menolak dan hanya menyetujui Rp500 juta.

Mendengar hal tersebut, Ajay membantah dan menyatakan kejadian sebenarnya saat dia bersama Robin di sebuah hotel.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved