Jumat, 3 Oktober 2025

Banyaknya Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi Berdampak Terhadap Gangguan Keamanan di Lapas

Thurman Hutapea membeberkan sederet dampak bagi Lapas atau Rutan menyikapi banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Direktur Pembinaan Napi Pelatihan Kerja dan Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Binapi Latkepro Ditjenpas Kemenkumham) Thurman Hutapea, saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). 

Ia mencontohkan pemindahan seorang terpidana mati ke tempat yang tingkat pengamanannya lebih tinggi perlu dipertimbangkan matang-matang.

Baca juga: Video Beredar di Medsos, Komisi III DPR Minta Tindak Tegas Dugaan Praktik Bisnis Narkoba di Lapas

Hal itu karena untuk mengantisipasi tindakan menyimpang yang mungkin dilakukan para terpidana mati yang kemudian justru membebani Lapas atau Rutan.

"Karena kadang perjuangan sudah dilakukan, mengajukan grasi sudah dilakukan, belum juga ada kepastian, ini yang kita antisipasi jangan sampai dia bertindak di luar pemikiran kita sehingga menjadi beban bagi kita di dalam melakukan pengawasan maupun pembinaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya Thurman menjelaskan hingga kini tercatat total ada 401 orang terpidana mati yang tersebar di sejumlah lapas atau rutan di Indonesia.

Sebanyak 171 orang di antaranya sedang menjalani masa tunggu eksekusi di atas 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved