Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

ATURAN Terbaru Perjalanan Internasional, Ini 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia

Kemenparekraf telah resmi membuka penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali, simak aturan terbaru untuk perjalanan internasional.

Penulis: Lanny Latifah
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah resmi membuka penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, melalui akun Instagramnya @sandiuno.

"Semoga dengan dibukanya penerbangan internasional bagi wisatawan mancanegara, dapat menjadi titik balik dalam pemulihan LAPANGAN KERJA di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali," tulisnya pada Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Sandiaga Uno juga menyampaikan pembukaan penerbangan internasional tersebut dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang ketat, hanya untuk wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.

Baca juga: Bagaimana Aturan Karantina Mandiri setelah Melakukan Perjalanan Luar Negeri?

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 November 2021, 211 Daerah Terapkan Level 3

Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata baik dari skill hingga vaksinasi," ujar Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.

Rencananya, pemerintah Provinsi Bali akan menyediakan 35 hotel untuk karantina serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

Syarat Perjalanan Internasional

Untuk menindaklanjuti pengumuman Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta pilot project pembukaan kembali sektor pariwisata, maka diperlukan penyesuaian mekanisme mobilitas dan pengaturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menginformasikan mengenai hal-hal pokok baru yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi internasional (OI) dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang akan dijalankan Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Kategori Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:

a. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan ketegori WNA yang diijinkan memasuki Indonesia, ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test dan kekarantinaan. Namun demikian terdapat penyesuaian kembali dalam SE Nomor 20 Tahun 2021, yaitu:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved