TAG
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Berita
-
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Berlaku Mulai Hari Ini
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021 untuk cegah Covid-19 dan varian terbaru omicron.
-
Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA, Diperketat Setelah Adanya Varian Omicron
Berikut ini ketentuan/ persyaratan lengkap terbaru perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
-
Cegah Varian Omicron, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Internasional yang Mulai Berlaku Hari Ini
Satgas Covid-19 terbitkan aturan baru soal syarat perjalanan internasional untuk mencegah varian baru Covid-19 Omicron masuk ke Indonesia.
-
Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Jadi Tiga Hari, Ini Syarat Lengkapnya
Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) kini hanya menjalani karantina selama tiga hari begitu tiba di Indonesia.
-
Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Syarat penerbangan terbaru perjalanan internasional masa pandemi Covid-19, WNA/WNI wajib vaksin dan tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 14 Oktober 2021
-
Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia, Lakukan Tes RT-PCR 72 Jam Sebelum Keberangkatan
Berikut persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
-
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Simak Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia
Sebanyak 19 negara telah diizinkan datang ke Indonesia, simak aturan terbaru perjalanan internasional berikut ini.
-
ATURAN Terbaru Perjalanan Internasional, Ini 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia
Kemenparekraf telah resmi membuka penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali, simak aturan terbaru untuk perjalanan internasional.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved